Sidang Gugatan Terhadap BPN Lampung Timur di PTUN, Hadirkan Dua Saksi Ahli Hukum Unila
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dua saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) dihadirkan dalam sidang gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Karang, Kamis (30/4/2026).
Sidang tersebut menghadirkan Prof. F.X. Sumarja selaku ahli Hukum Agraria dan Dr. Budiyono selalu ahli Hukum Tata Kelola Negara.
Dalam keterangannya, Prof. Sumarja menjelaskan bahwa penunjukan kawasan hutan di Lampung telah diatur melalui keputusan Menteri Kehutanan sejak tahun 2000 yang merupakan pembaruan dari kebijakan sebelumnya pada 1999.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan adanya pelepasan kawasan hutan sekitar 140 ribu hektare yang tersebar di sejumlah register di Lampung.
Ia menegaskan, penunjukan kawasan hutan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar klaim negara tanpa melalui proses penetapan yang sah.
“Kalau belum sampai pada tahap penetapan kawasan hutan, negara tidak bisa mengklaim itu sebagai kawasan hutan,” ujarnya di persidangan, Kamis (30/4/2026).
Sumarja juga menyinggung pentingnya perlindungan hukum terhadap masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah, terutama dalam kondisi terjadi tumpang tindih dengan klaim kawasan hutan.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagai dasar perlindungan bagi masyarakat.
“Jika masyarakat sudah lebih dulu menguasai sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan, maka seharusnya dikeluarkan dari kawasan tersebut. Jika tidak, dapat diberikan skema perhutanan sosial,” jelasnya.
Ia juga menyoroti persoalan keterbukaan data dari pihak kehutanan yang kerap menjadi kendala dalam proses pengukuran dan penentuan batas wilayah.
Bandar Lampung
PTUN
BPN Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
