Dua Bulan Diburu Polisi, Karyawan PT GGF Ditangkap Kasus Curas
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Setelah lebih dari dua bulan jadi buronan Polres Lampung Tengah (Lamteng), pria berinisial J (35) berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di wilayah Gunung Agung, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pria yang bekerja sebagai karyawan PT GGF tersebut merupakan satu dari tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curat) di area perkebunan Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, pada hari Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Devrat Aolia Arfan mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, membenarkan penangkapan tersangka atas kasus yang menimpa seorang karyawan saat selesai melakukan absen pulang di Kantor Divisi 3 PT GGF Humas Jaya.
Saat itu, korban berhenti untuk buang air kecil di kawasan lebung Leter S 561 dan tiba-tiba didatangi tiga orang tak dikenal mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam.
Salah satu tersangka kemudian menaiki sepeda motor korban merek Yamaha Vixion warna hitam, tangki warna putih dengan Nopol BE 4257 IB.
"Ketika korban mencoba mendekat dan menegur, salah satu tersangka mengacungkan benda menyerupai senjata api sambil mengancam akan menembak," kata Kasat Reskrim, Sabtu (15/11/2025)?
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait keterlibatannya bersama dua rekan tersangka lain yang masih dalam pengejaran.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan dengan sangkaan melanggar Pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)
Curas
karyawan
PT GGF buron dua bulan
Satreskrim Polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
