Disaksikan Ketua RT, Polres Pringsewu Amankan Pemuda di Jalan Umum

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

28 Agustus 2025 18:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pemilik sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pemilik sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu. Foto istimewa

RILISID, Pringsewu — Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial AS (25), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Umum Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa pada hari Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata mengatakan, anggotanya melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Disaksikan ketua RT dan warga, anggota menemukan tiga paket sabu siap edar seberat 0,20 gram di saku celana pelaku,” kata Kasat mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (28/8/2025).

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku sudah tiga bulan terakhir menjadi pengedar sabu. 

Ia terpaksa menjalani pekerjaan terlarang lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan biaya untuk hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKP Candra Dinata. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Ketua RT

pengedar sabu

narkotika

Satnarkoba

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya