Dijanjikan Uang Puluhan Juta, Driver Ojol Ini Nekat Bawa 2,4 Kg Sabu dari Jambi ke Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Roby Firdaus alias RF (34), warga Bandar Lampung nekat membawa 2,4 kg sabu dari Jambi untuk diedarkan di Lampung.
Pria yang berprofesi jadi ojek online itu berangkat ke Jambi dengan menumpangi bus untuk menjemput barang haram tersebut.
Bandar narkoba di Jambi menjanjikan upah Rp10 juta per kg kepada Roby. Sehingga total ‘gaji’ yang ia nantikan senilai Rp24 juta.
Tiba di Lampung, Roby bertugas sebagai ‘gudang’ yaitu penyuplai narkoba kepada para pengedar.
Namun belum sempat menerima upah puluhan juta, ia ditangkap oleh Jajaran Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung.
Selain Robby, turut diamankan 5 pengedar yang masuk sindikatnya, yaitu AK (34), HL (31), RD (34), RI (28) dan J (34).
Roby mengaku baru pertama kali terlibat dalam sindikat tersebut. Ia membenarkan mendapat barang tersebut dari seorang teman di Jambi yang biasa ia panggil 'abang'.
“Baru kali ini ikut yang seperti ini. Dapat dari teman, tapi nggak tahu namanya siapa, via telpon aja terus diminta ngambil barang untuk dibawa ke Lampung,” ujarnya kepada wartawan saat dihadirkan di Mapolresa Bandar Lampung, Jumat (31/1/2025).
Ia pun tampak lesu, karena belum sempat menikmati upah 10 juta per kg, kini tangannya telah diborgol, dan ditahan di Rutan Mapolresta.
Roby mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan bandar tersebut. Transaksi dilakukan dengan cara barang diletakkan di suatu lokasi yang sudah disepakati. Kemudian diambil lalu dibawa ke Lampung.
pengedar narkoba
Polresta Bandar Lampung
Kasat Narkoba
kurir sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
