Dijanjikan Uang Puluhan Juta, Driver Ojol Ini Nekat Bawa 2,4 Kg Sabu dari Jambi ke Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

1 Februari 2025 17:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pelaku narkoba RF yang diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Tersangka pelaku narkoba RF yang diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Tampan Fernando.

“Upahnya dapat Rp10 juta per Kg, terus saya jemput naik bus. Tapi belum dapat uangnya karena belum laku terjual semua,” ujar Robby.

Menurutnya, sudah 4 kali sabu itu dibagikan ke pengedar di Lampung. Modusnya juga sama, meletakkan barang di tempat dan tidak bertemu langsung.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita total barang bukti narkoba senilai Rp2,23 miliar. Terdiri dari 2.201,76 gram sabu dan 100 butir ekstasi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan sindikat itu mengedarkan sabu dan ekstasi di Kecamatan Teluk Betung Timur, Teluk Betung Selatan, Kedaton, Rajabasa Dan Tanjung Karang.

Barang haram tersebut berasal dari Jambi yang diambil oleh tersangka RF. Kemudian diambil lagi oleh para pengedar dalam bentuk paketan yang sudah dipecah-pecah.

“Itu barangnya dari luar kota, dari Jambi. Jadi dia yang menerima barang dari si pemberi kemudian pengedar datang ke dia untuk ambil barang dalam bentuk kecil,” jelas Kapolresta.

Atas pengungkapan ini, Polresta Bandar Lampung berhasil menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Atas perbuatannya, Roby kini terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pengedar narkoba

Polresta Bandar Lampung

Kasat Narkoba

kurir sabu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya