Diduga Lakukan Penganiayaan dan Ancaman Membunuh, Anggota DPRD Tulang Bawang Dipolisikan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Bahkan, pengambilan kendaraan disebut berlanjut beberapa hari setelah kejadian.
“Mobil itu saya titipkan di steam. Sekitar tiga hari kemudian, mobil tersebut diambil paksa,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, Heru mengaku mengalami trauma berat dan terganggunya aktivitas usaha.
“Hampir satu bulan saya tidak berani keluar rumah. Trauma. Semua pekerjaan tertunda,” ujarnya.
Sementara itu, Amara Yovitasari, tim Paralegal Kantor Hukum Lauratia Sirait & Partners, menyebut dugaan intimidasi tidak berhenti pada kekerasan fisik.
“Terlapor juga menghubungi konsumen klien kami untuk menghalangi pembelian unit rumah. Selain itu, terlapor memposting foto klien kami di media sosial dengan narasi ‘Bayar Utang’ melalui akun palsu yang diduga miliknya. Ini mengarah pada pencemaran nama baik,” kata Amara.
Amara menambahkan, perbuatan terlapor diduga memenuhi unsur Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, yakni memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang.
“Atas kejadian tersebut, klien kami secara resmi melaporkan dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan dan pengeroyokan ke Polsek Sukarame,” ujarnya.
Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” singkatnya.
DPRD Tulang Bawang
kasus pemerasan
penganiayaan
Anggota Dewan dipolisikan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
