Curi Lima Karung Bibit Nanas, Dua Warga Sukadana Diserahkan ke Polres
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Aksi pencurian bibit buah nanas sebanyak lima karung di PT GGP PGN, digagalkan petugas satuan pengamanan (Satpam) di perusahaan tersebut, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 27.50 WIB.
Atas perbuatannya, kedua pencuri berinisial MU (37) dan TE (39) keduanya warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), langsung diserahkan ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan sedang mengangkut lima karung berisi bibit nanas milik perusahaan.
Setelah dilakukan interogasi di lokasi, kedua pencuri mengakui mengambil bibit tersebut dari lahan milik perusahaan yang memang akan digunakan untuk pembibitan tanpa izin dan untuk kepentingan pribadi.
"Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 8.790.000," kata Kasat Reskrim, Senin (10/11/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (*)
Pencuri
bibit nanas
warga Sukadana
PT GGP
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
