Curat di Rumah Kakek Umur 64 Tahun, Remaja di Tanggamus Diserahkan ke Kantor Polisi
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah Surya Darma (64), seorang remaja berinisal AA (28) warga di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres dan Polsek.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, peristiwa curat terjadi pada hari Selasa (14/10/2025) dini hari.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka masuk dengan cara mencongkel papan kayu ventilasi di bagian belakang rumah korban yang saat itu tengah tidur lelap.
Saat itu, tersangka mengintip ke kamar saksi Ubad (19) yang sedang bermain ponsel dan menyadari ada orang asing di dalam rumah langsung membangunkan ayahnya.
Ayah korban selanjutnya menghubungi warga dan petugas piket Polsek Limau, yang akhirnya berhasil menangkap saat berusaha kabur melalui pintu depan.
“Tersangka diamankan warga dan langsung dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim, Selasa (21/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah pernah melakukan tindak pidana pencurian serupa pada bulan Juni 2025 di wilayah hukum Polsek Limau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian. (*)
Remaja 18 tahun
kakek 64 tahun
mencuri
Satreskrim
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
