Curat di Rumah Kakek Umur 64 Tahun, Remaja di Tanggamus Diserahkan ke Kantor Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

21 Oktober 2025 18:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Remaja 18 tahun diserahkan polisi setelah Ditangkap warga
Rilis ID
Remaja 18 tahun diserahkan polisi setelah Ditangkap warga

RILISID, Tanggamus — Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah Surya Darma (64), seorang remaja berinisal AA (28) warga di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres dan Polsek.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, peristiwa curat terjadi pada hari Selasa (14/10/2025) dini hari.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka masuk dengan cara mencongkel papan kayu ventilasi di bagian belakang rumah korban yang saat itu tengah tidur lelap.

Saat itu, tersangka mengintip ke kamar saksi Ubad (19) yang sedang bermain ponsel dan menyadari ada orang asing di dalam rumah langsung membangunkan ayahnya.

Ayah korban selanjutnya menghubungi warga dan petugas piket Polsek Limau, yang akhirnya berhasil menangkap saat berusaha kabur melalui pintu depan.

“Tersangka diamankan warga dan langsung dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim, Selasa (21/10/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah pernah melakukan tindak pidana pencurian serupa pada bulan Juni 2025 di wilayah hukum Polsek Limau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Remaja 18 tahun

kakek 64 tahun

mencuri

Satreskrim

Polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya