Curas di JTTS KM 161, Polisi Tangkap Lima Tersangka Dua Masih Diburu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

13 November 2025 10:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP AKP Devrat Aolia Arfan. Foto istimewa
Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP AKP Devrat Aolia Arfan. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Aksi pencurian dengan kekerasan (Curat) di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 161, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Kamis (6/11/25) sekitar pukul 23.30 WIB, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah (Lamteng).

Lima orang berhasil ditangkap dan dijadikan tersangka yakni MRH (27) warga Kota Bandar Lampung (Diamankan Denpom AL), TN (31) dan AA (43) warga Kelurahan Panjang, MAI (24) warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Teluk Betung Timur, serta MI warga Kampung Samwag, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Devrat Aolia Arfan mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra mengatakan, peristiwa curas menimpa HS (57) seorang sopir truk pengangkut 320 karung gula industri milik PT Sugar Labinta.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dihentikan sekelompok orang dan salah satu tersangka langsung memukul pelipis, menutup matanya, lalu memborgol tangannya sebelum mengambil barang bawaan korban.

Para tersangka lalu membawa kabur 78 karung gula sekitar 3,9 ton, satu unit handphone, uang tunai Rp600 ribu, serta sejumlah perlengkapan kendaraan.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp58 juta dan langsung melapor ke Polres,” kata Kasat, Rabu (12/11/2025).

Berdasarkan hasil penelusuran CCTV di gerbang tol dan olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka dan mengamankannya pada hari Selasa (11/11/2025),

Karena salah satu tersangka diduga merupakan oknum TNI, polisi langsung berkoordinasi dengan Denpom AL, sedangkan dua tersangka lainnya masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO)

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil Daihatsu Terios BE 1175 ALB, satu borgol besi, dan 63 karung gula pasir hasil curian.

“Empat tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan satu tersangka pasal 480 KUHP tentang penadahan,” pungkas AKP Devrat Aolia Arfan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curas

JTTS KM 261

Lima Ditangkap dua diburu

Satreskrim Polres Lamteng

AKP Devrat Aolia Arfan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya