Cemburu, Pria di Bandar Lampung Ancam Bunuh Istri Siri

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

11 April 2025 19:20 WIB
Hukum | Rilis ID
AN (kedua dari kanan) saat ekspose kasus di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Humas
Rilis ID
AN (kedua dari kanan) saat ekspose kasus di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Humas

Ia mengungkap dirinya mendengar seseorang menelepon istrinya dan menyapa dengan sebutan “sayang”.

AN sebelumnya sudah dua kali memukul istrinya hingga berdarah, namun korban tidak melapor.

AN sudah enam tahun hidup bersama korban dan memiliki dua orang anak.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju korban yang berlumuran darah serta sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun," tandas Erwin. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Penganiayaan

cemburu

istri siri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya