Cemburu, Pria di Bandar Lampung Ancam Bunuh Istri Siri
Gueade
Bandar Lampung
Ia mengungkap dirinya mendengar seseorang menelepon istrinya dan menyapa dengan sebutan “sayang”.
AN sebelumnya sudah dua kali memukul istrinya hingga berdarah, namun korban tidak melapor.
AN sudah enam tahun hidup bersama korban dan memiliki dua orang anak.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju korban yang berlumuran darah serta sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun," tandas Erwin. (*)
Penganiayaan
cemburu
istri siri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
