Asyik Judi di Poskamling, Tiga Warga di Gadingrejo Ditangkap Polisi
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Poskamling yang biasanya dijadikan tempat ronda malam, justru dijadikan arena judi oleh tiga warga di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Akibat ulahnya tersebut, anggota patroli Polsek Gadingrejo langsung menangkap dan dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut, Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra. mengungkapkan, ketiga orang yang ditangkap berinisial TW (37), SO (62) dan KS (54), sedangkan tiga lainnya berhasil kabur.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti dua set kartu remi, satu lembar kertas catatan, sebuah pulpen, uang tunai senilai Rp250 ribu, serta sebuah kaleng biskuit yang digunakan sebagai tempat penyimpanan uang taruhan.
Menanggapi spekulasi di masyarakat bahwa mereka tengah melaksanakan ronda malam, Kapolsek menegaskan, ketiganya datang ke Poskamling dengan maksud berjudi, bukan menjalankan tugas keamanan lingkungan.
"Mereka datang sengaja untuk berjudi dan ini diperkuat dari temukan serta laporan warga yang sudah lama resah dengan aktivitas mereka," ujar Kapolsek, Selasa (17/6/2025),
AKP Herman juga memberi imbauan keras kepada masyarakat agar menghindari segala bentuk perjudian, karena selain melanggar hukum, apalagi aktivitas tersebut berpotensi mengganggu pandangan umum.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas AKP Herman. (*)
Pringsewu
main judi
pos ronda
tiga di amankan
polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
