Berulah! Residivis Diringkus Polsek Sukoharjo, Ini Kasusnya
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Sugianto (37) seorang residivis kambuhan, kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Sukoharjo karena terlibat pencurian mobil pick up dan truk di wilayah hukum Polres Pringsewu dan Tanggamus.
Warga Desa Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), tanpa perlawanan langsung digelandang ke Mapolsek dari rumahnya pada hari Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Penangkapan tersangka, menambah daftar panjang dari pengungkapan kasus pencurian mobil yang terjadi sebelumnya.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, awalnya polisi menangkap Usman (29) dan dua orang penadah yakni Agung (50) warga Kabupaten Mesuji dan Muslim (33) warga Kabupaten Lamteng.
Tersangka diduga terlibat pencurian mobil truk engkel nopol T 8649 TA milik Agus Triantoro di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih pada hari Kamis (2/6/2025).
Kemudian, pencurian mobil Mitsubishi L300 BE 9783 BB milik Kusdiyanto di Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, dan Mitsubishi L300 di wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus
“Hasil pemeriksaan, tersangka Sugianto diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian mobil lainnya," kata Kapolsek, Selasa (1/9/2025).
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti mobil, polisi dalam kasus ini juga menemukan amunisi aktif dari sebuah bengkel yang berada di Kabupaten Tulang Bawang,
Atas perbuatannya, tersangka Sugianto dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan kami terus menelusuri apakah ada tersangka lain yang ikut terlibat,” pungkas AKP Juniko. (*)
Residivis
pencurian mobil
Polsek Sukoharjo
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
