Dikawal Polisi Militer, Kejari Lampura Segel Pagar Rumah Pengusaha Pupuk
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), dengan dikawal Corps Polisi Militer (CPM), menyegel pagar rumah milik Rahmat Sugiarto selaku pengusaha pupuk Kios Jaya Arta 1 dan 2 di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Senin (24/3/2025).
Hal itu dilakukan karena saat penggeledahan yang berlangsung kurang lebih memakan waktu lima jam, sang pemilik rumah berdalih kunci dibawa istrinya pergi
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampura Muhammad Azhari Tanjung mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik terkait kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang mencapai 69 ton sejak tahun 2022.
"Satu tempat yang belum diperiksa kita segel, namun penggeledahan di tempat lain berhasil membawa barang bukti berupa satu laptop, dan surat perjanjian kesepakatan bersama," kata Kasi Pidsus.
Azhari Tanjung menambahkan, tim penyidik akan terus berupaya mencari alat bukti untuk memperkuat hasil penyelidikan yang kemudian ada penetapan tersangkanya.
Sebelum di tahun 2022, Kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2 diduga melakukan tindak pidana pendistribusian pupuk bersubsidi dan diduga membuat laporan fiktif kepada kelompok tani.
Selanjutnya Kejari Lampura melakukan penyitaan pupuk bersubsidi mencapai 69 ton, dan Kios disegel oleh pihak Pemerintah Kabupaten melalui Satuan Polisi Pamong Praja. (*)
Korupsi
pupuk
segel
pagar
pengusaha pupuk
Polisi militer
Kejari Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
