Berkas Lengkap, Residivis Pencuri HP Pindah Tahanan
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Proses berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, tersangka berinisial S (43) langsung dilimpahkan dan pindah tahanan.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan pelimpahan kasus pencurian dua Unit handphone (HP) yang dilakukan tersangka di Pekon Banyu Urip dan Sukamulya, pada hari Selasa (9/9/2025).
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Dengan demikian, tanggung jawab penyidikan secara resmi telah dialihkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban kinerja kepolisian dalam memberikan kepastian hukum bagi tersangka serta rasa keadilan bagi para korban.
Hal itu menunjukkan komitmen kepolisian untuk menuntaskan setiap perkara hingga ke tahap penuntutan, sehingga proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.
Tersangka menurut AKP Junuko merupakan residivis kambuhan yang pernah dipenjara dalam kasus pencurian burung dara di wilayah Gadingrejo. (*)
Berkas lengkap
Residivis
curi HP
Polsek Sukoharjo
Polres Pringsewu
Kejari Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
