Berkas Lengkap, Residivis Pencuri HP Pindah Tahanan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

6 November 2025 19:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Residivis tersangka pencuri HP akan dilimpahkan ke JPU Kejari Pringsewu. Foto istimewa
Rilis ID
Residivis tersangka pencuri HP akan dilimpahkan ke JPU Kejari Pringsewu. Foto istimewa

RILISID, Pringsewu — Proses berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, tersangka berinisial S (43) langsung dilimpahkan dan pindah tahanan.

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan pelimpahan kasus pencurian dua Unit handphone (HP) yang dilakukan tersangka di Pekon Banyu Urip dan Sukamulya, pada hari Selasa (9/9/2025).

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. 

"Dengan demikian, tanggung jawab penyidikan secara resmi telah dialihkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban kinerja kepolisian dalam memberikan kepastian hukum bagi tersangka serta rasa keadilan bagi para korban.

Hal itu menunjukkan komitmen kepolisian untuk menuntaskan setiap perkara hingga ke tahap penuntutan, sehingga proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.

Tersangka menurut AKP Junuko merupakan residivis kambuhan yang pernah dipenjara dalam kasus pencurian burung dara di wilayah Gadingrejo. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Berkas lengkap

Residivis

curi HP

Polsek Sukoharjo

Polres Pringsewu

Kejari Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya