Beraksi Pakai Senpi, DPO Curas Dibekuk Polsek Baradatu
Agus Pamintaher
Way Kanan
Untuk kasus Curas, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.
Sedangkan kepemilikan senpi dan amunisi tanpa hak akan dijerat dalam KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023), aturan mengenai senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak ilegal dialihkan dari UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ke Pasal 306 dan Pasal 307.
Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait kepemilikan, pembuatan, dan penggunaan senjata tanpa izin, dengan sanksi hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)
DPO Curas
pemilik senpi
Polsek Baradatu
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
