Beraksi Pakai Senpi, DPO Curas Dibekuk Polsek Baradatu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

14 Juni 2026 18:35 WIB
Hukum | Rilis ID
DPO kasus curas dibekuk Unit Reskrim Polsek Baradatu. Foto istimewa
Rilis ID
DPO kasus curas dibekuk Unit Reskrim Polsek Baradatu. Foto istimewa

Untuk kasus Curas, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.

Sedangkan kepemilikan senpi dan amunisi tanpa hak akan dijerat dalam KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023), aturan mengenai senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak ilegal dialihkan dari UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ke Pasal 306 dan Pasal 307.

Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait kepemilikan, pembuatan, dan penggunaan senjata tanpa izin, dengan sanksi hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DPO Curas

pemilik senpi

Polsek Baradatu

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya