Nyusul Rekan di Penjara, Warga Pekon Ampai Diciduk Tekab

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pesawaran

14 Juni 2026 20:20 WIB
Hukum | Rilis ID
DPO Curat ditangkapTekab 398 Presisi Polsek Padang Cermin. Foto istimewa
Rilis ID
DPO Curat ditangkapTekab 398 Presisi Polsek Padang Cermin. Foto istimewa

RILISID, Pesawaran — Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di di area pemancingan Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, pada hari Sabtu (30/8/2025), kembali menciduk satu orang.

Tersangkanya berinisial AH (41) diciduk tanpa perlawanan dari kediamannya di Desa Pekon Ampai, Kecamatan Marga Punduh, pada hari Minggu (14/6/2026) dini hari.

Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko mengatakan, tersangka diamankan dari hasil pengembangan atas ditangkapnya dua tersangka lainnya yang kini sudah ditahan diLlembaga Pemasyarakatan dalam perkara yang berbeda.

Sebelumnya, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat dan sempat mengecek CCTV di lokasi, namun tidak mendapatkan petunjuk, sehingga mengalami kerugian mencapai Rp21 juta.

"Hasil penyelidikan, mengungkap aksi tersebut dilakukan secara komplotan bersama DI (25) dan DF (30)," kata Kapolsek, Minggu (14/6/2026).

Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, kunci letter T berikut dua buah anak kunci dan surat-surat kendaraan milik korban. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DPO Curat

Tekab 398 Presisi Polsek Padang Cermin

area pemancingan.

Pekon Ampai

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya