Beraksi di Tiga Kabupaten, Pria Asal Lamtim Dibekuk Tekab 308 Polres Lamteng
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Terlibat beberapa kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di tiga Kabupaten, pria berinisial HSN (25) warga Desa Bumijawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timu (Lamtim), dibekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng).
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Devrat Aolia Arfan mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, HSN diduga terlibat dalam serangkaian aksi Curat di wilayah Lamteng, Lamtim, dan Kota Metro.
Dalam menjalankan aksinya, HSN tidak beraksi seorang diri terapi bersama tiga orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Tersangka tergolong sangat aktif melakukan aksi terutama menjelang pergantian tahun baru dan terdapat delapan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Lamteng,” kata Kasat Reskrim, Selasa (2/2/2026).
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) tersebut tersebar di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar, Terusan Nunyai, Seputih Surabaya, Seputih Banyak, dan Seputih Raman.
Selain beraksi di Lamteng, tersangka juga diduga melakukan pencurian di wilayah Lamtim sebanyak dua TKP dan satu di Kota Metro.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres guna pengembangan lebih lanjut dan dijerat pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. (*)
Curat
lintas kabupaten
Tekab 308 presisi
Polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
