Bawa Samurai ke Indekos Enggal, Preman Bertato Rampas Ponsel

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

9 April 2025 21:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka FS (ketiga dari kiri). Foto: Humas
Rilis ID
Tersangka FS (ketiga dari kiri). Foto: Humas

Selain tersangka, polisi juga menyita sebilah samurai, satu unit ponsel Iphone 15 milik korban, dan satu unit ponsel Infinix inventaris indekos.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun kurungan. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Indekos

preman

ponsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya