Bawa Sabu 5,15 Gram, Buruh di Metro Terancam 12 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — HW (37) warga Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, diringkus anggota Satresnarkoba Polres, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini ditangkap pada hari Senin (29/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,15 gram.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti sabu yang dibawa tersangka dan selanjutnya diamankan ke Mapolres Metro untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres, Rabu (1/10/2025).
AKBP Hangga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Untuk melawan peredaran narkoba, tidak bisa dilakukan aparat kepolisian sendiri, tetapi perlu dukungan dari semua pihak,” pungkas AKBP Hangga. (*)
Buruh
sabu
Satresnarkoba
polres metro
12 tahun penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
