Balai Karantina Lampung Musnahkan 3,9 Ton Daging Ayam Ilegal
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Balai Karantina Lampung, Badan Karantina Indonesia (Barantin), memusnahkan 3,9 ton daging ayam dan jeroan ilegal yang ditemukan busuk saat pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah dua kali penindakan terhadap upaya penyelundupan produk hewan tanpa dokumen resmi.
“Penegakan aturan ini bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga bentuk perlindungan masyarakat dari risiko penyakit akibat produk hewan yang tidak layak konsumsi,” ujar Donni usai pemusnahan di halaman Kantor Satpel Bakauheni, Senin (1/9).
Penindakan pertama terjadi pada Rabu (27/8) malam, saat petugas mengamankan mobil pikap berisi 3,13 ton daging ayam dan jeroan.
Keesokan harinya, Kamis (28/8), petugas kembali menemukan 0,81 ton daging dan jeroan ilegal di kendaraan pikap lainnya. Total barang bukti mencapai 3,9 ton.
Seluruh komoditas berasal dari Cakung, Tangerang, Bekasi, dan Depok, yang rencananya akan disebar ke sejumlah kabupaten di Lampung.
Pemusnahan dilakukan dengan insinerator, disaksikan langsung pemilik barang sekaligus diberi edukasi agar tidak mengulanginya.
Menurut Donni, daging ilegal tersebut tidak dilengkapi sertifikat veteriner, diangkut dengan kendaraan kotor tanpa fasilitas pendingin, sehingga cepat membusuk dan berbahaya jika beredar di pasaran.
“Penggunaan kendaraan yang tidak higienis mempercepat kerusakan mutu daging dan mengancam kesehatan konsumen,” jelasnya.
Ia menegaskan, sesuai Pasal 47 dan 48 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, media pembawa seperti daging wajib dimusnahkan bila ditemukan rusak atau busuk.
daging ayam ilegal
Balai Karantina
Karantina Lampung
Pelabuhan Bakauheni
penyelundupan daging
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
