Asyik Nongkrong di Lapo Tuak, Residivis Diciduk Polres Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

14 Mei 2026 17:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Residivis kambuhan kembali di tangkap saat berada di lapo tuak foto ist
Rilis ID
Residivis kambuhan kembali di tangkap saat berada di lapo tuak foto ist

"Tersangka yang bekerja sebagai buruh serabutan, mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup keluarga," imbuh Iptu Kasat Reskrim.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut yang diduga terdapat tersangka lain terkait aksi pencurian di wilayah Pringsewu.

Selain mengamankan sepeda motor milik korban, polisi juga menyita satu buah kunci letter T yang diduga digunakan saat beraksi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Rosali. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

sedang di lapo tuak

residivis

di tangkap polisi

curanmor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya