Asyik Nongkrong di Lapo Tuak, Residivis Diciduk Polres Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
"Tersangka yang bekerja sebagai buruh serabutan, mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup keluarga," imbuh Iptu Kasat Reskrim.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut yang diduga terdapat tersangka lain terkait aksi pencurian di wilayah Pringsewu.
Selain mengamankan sepeda motor milik korban, polisi juga menyita satu buah kunci letter T yang diduga digunakan saat beraksi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Rosali. (*)
Pringsewu
sedang di lapo tuak
residivis
di tangkap polisi
curanmor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
