Asyik Nongkrong di Lapo Tuak, Residivis Diciduk Polres Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Seorang residivis kasus narkotika berinisal RA (45) warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu kembali harus berhadapan dengan aparat kepolisian karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Tersangka diringkus anggota Satreskrim Polres Pringsewu saat berada di sebuah lapo tuak tak jauh dari kediamannya, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban warga Pekon Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara.
“Tersangka kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban,” kata Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (14/5/2026).
Kasus pencurian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega-R miliknya di lokasi pengepulan buah pisang, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Korban kemudian meninggalkan lokasi menggunakan mobil menuju tempat pengepulan lainnya dan saat kembali, sepeda motornya sudah hilang digondol pencuri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Saat ditangkap di lapo tuak, tersangka sempat membantah terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan pengakuannya selalu berubah-ubah.
Setelah polisi melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan sepeda motor milik korban yang tersimpan di bagian dapur rumah.
Tak bisa lagi mengelak, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dan hasil pencurian tersebut rencananya akan dijual setelah situasi aman.
Pringsewu
sedang di lapo tuak
residivis
di tangkap polisi
curanmor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
