Aniaya Bocah, Pria Diduga Alami Gangguan Kejiwaan Dibawa ke RSJ
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Terlibat kasus penganiayaan terhadap anak usia 11 tahun di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, seorang pria berinisial JMS (47), diamankan polisi dan dibawa ke Rumah Sakit' Jiwa (RSJ).
Penangkapan pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan, setelah polisi melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari.
Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, membenarkan penangkapan terduga penganiaya bocah pada hari Senin (6/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Proses penangkapan dilakukan secara terukur dan tidak gegabah, karena terduga membawa senjata tajam dan berpotensi membahayakan petugas.
“Tim gabungan dari Polsek Pagelaran, aparatur kecamatan, dan tenaga medis telah melakukan pengintaian sejak beberapa hari terakhir dan saat terduga duduk santai di dalam rumah langsung kita amankan,” kata Kapolsek, Selasa (7/4/2026).
Terduga diketahui tinggal seorang diri dan dalam kesehariannya tidak menunjukkan perilaku agresif selama tidak merasa terganggu.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada tanggal 15 Maret 2026 lalu, dipicu oleh tindakan korban yang melempar batu ke arah rumah terduga.
Hal tersebut memicu reaksi emosional yang berujung pada tindakan kekerasan dan menyebabkan korban mengalami luka serius.
Usai diamankan, tim gabungan kemudian mengevakuasi terduga ke RSJ Kurungan Nyawa guna menjalani observasi dan penanganan medis lebih lanjut.
“Kami apresiasi sinergi dan kolaborasi masyarakat yang turut mendukung upaya kepolisian, termasuk dalam penanganan warga dengan gangguan kejiwaan," pungkas Iptu Agus Dharmawan. (*)
Aniaya bocah
alami gangguan kejiwaan
Polsek Pagedangan
Polres Pringsewu
RSJ Kurungan Nyawa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
