Aniaya Adik Ipar, Polisi Gerak Cepat Ringkus Warga Lamteng
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Tidak mengunggu waktu lama, aksi penganiayaan yang dilakukan Heri Juanda (34) terhadap adik iparnya, berhasil ditangani Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang (Tuba).
Warga Kampung Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tersebut, berhasil diringkus usai menganiaya korban Jeri (21) warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.
Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna mewakili Kapolres Tuba AKBP Yuliansyah mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban pada tanggal 15 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/28/X/2025/SPKT/ POLSEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan dari informasi masyarakat, tersangka berhasil diamankan pada hari Senin (3/11/2025) di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di Kampung Ujung Gunung Ilir, ketika tersangka terlibat percekcokan dengan istrinya Suli Kartika, yang merupakan kakak kandung korban.
Saat korban berusaha menenangkan situasi, tersangka justru memukulinya dengan tangan kosong hingga menggunakan obeng yang mengakibatkan luka di bagian kening kiri dan pelipis kanan.
"Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu potong pakaian kaos warna hitam yang digunakan saat kejadian," kata Kapolsek, Selasa (4/11/2025).
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dijerat pasal Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami imbau agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” harap AKP Eman Supriatna. (*)
Penganiaya
adik ipar
warga Lamteng
Polsek Menggala
Polres Tuba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
