Ancam Sebarkan Video, Remaja Pengangguran Digelandang Polres Lamteng Atas Kasus Ini
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Kesal dengan ulah seorang remaja berinisal LWH (23) warga Kecamatan Banyak, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres, langsung bergerak cepat.
Usut punya usut, ternyata pria pengangguran tersebut dilaporkan orang tua korban karena telah merudapaksa anaknya yang berumur 17 tahun hingga berulang kali.
Parahnya lagi, tersangka malah mengirimkan video bersama korban kepada orang tuanya melalui pesan WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah tersangka mengirim pesan WhatsApp kepada ibu korban.
Mendapat kiriman video dari tersangka, orang tua korban langsung shok dan melaporkan ke Polres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pada hari Selasa (2/9/2025).
"Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim, Jumat (5/9/2025).
AKP Devrat Aolia Arfan menambahkan, awalnya korban berkunjung ke rumah LHW pada Rabu (14/5/25) sekitar pukul 23.30 WIB dan dikenalkan dengan orang tuanya.
Di rumah itulah, tersangka merudapaksa korban dan mengancam akan menyebarkan video jika korban tidak menuruti semua keinginannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Pengangguran
Rudapaksa
sebar video
Unit PPA Satreskrim
Polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
