Ancam Pakai Badik, Tersangka Curas Terhadap Sopir Truk Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Way Kanan,
RILISID, Way Kanan, — Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap meresahkan sopir truk angkutan umum di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, berhasil diungkap polisi.
Seorang tersangka berinisial AR (43) warga setempat, dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan di Jalinsum Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan tanpa perlawanan, Selasa (12/11/3025) sekitar pukul 16.30 WIB
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Minggu (4/8/2024)sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, korban mengendarai truk muatan pasir dari arah Martapura menuju Blambangan Umpu, dan dihadang oleh seorang laki-laki tak dikenal meminta uang sebesar Rp200 ribu.
Karena tidak diberi oleh korban, tersangka meminta Handphone dan uang Rp50 ribu dari kantong baju milik korban sambil mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis badik dari pinggang kanannya.
"Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta dan mengalami syok serta trauma," kata Kasat Reskrim, Jumat (14/11/2025).
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHPIdana dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Curas
sopir truk
ancam pakai badik
Tekan 308 presisi
polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
