Ambil Pakaian di Loundry, Pembobol Toko dan Rumah Digelandang Sikat Rajabasa

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

8 Februari 2025 21:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Pembobol rumah dan toko, digelandang Tim Sikat Rajabasa Polres Lamsel. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Pembobol rumah dan toko, digelandang Tim Sikat Rajabasa Polres Lamsel. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Tim Khusus Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan pria berinisial DK alias Akew (27), warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, saat mengambil pakaian di Laundry.

Kapolres Lamsel AKPB Yusriandi Yusrin menjelaskan, tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di dua tempat yang berbeda yakni Toko Eiger pada tanggal 22 Januari 2025, dan di sebuah rumah pada tanggal 30 Januari 2025.

Di Toko Eiger, tersangka masuk dengan menjebol plafon dan mencuri satu lusin New Lion's, satu buah sabuk Eiger, serta uang tunai Rp500 ribu dengan total kerugian korban mencapai Rp5,5 juta.

Sedangkan di rumah Miftahul, tersangka mencuri empat unit handphone dengan cara merusak jendela dan korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.

"Berdasarkan laporan korban, Tim Sikat Rajabasa berhasil menangkap tersangka pada hari Rabu (5/2/2025), sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kapolres, Sabtu (8/2/2025).

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan juga turut diamankan dari tangan tersangka yakni satu tiga unit merek ITEL S666LN hitam, Vivo biru, dan Nokia merah serta dua potong Celana levis pendek Merk New lion's. 

"Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kalianda, dan dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas AKBP Yusriandi Yusrin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pembobol toko dan rumah

ambil pakaian di Laundry

Tim Sikat Rajabasa

Polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya