Dua Hari Jabat Kapolres, AKBP Didik Kurnianto Ungkap Kasus Narkoba di Way Kanan
RICO ANGGARA
Way kanan
Sedangkan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat pasal 127 ayat (1) UU. RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Kapolres Way Kanan
AKBP Didik Kurnianto
ungkap kasus
narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
