Dua Hari Jabat Kapolres, AKBP Didik Kurnianto Ungkap Kasus Narkoba di Way Kanan
RICO ANGGARA
Way kanan
RILISID, Way kanan — Baru dua hari mengemban jabatan sebagai Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto langsung memimpin pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), Rabu (14/1/2926)?
Dalam pengungkapan tersebut, terdapat lima kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan enam tersangka semuanya laki-laki.
Tersangka pertama berinisal SR alias Ragil (38) warga Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga sebagai pengedar sabu yang ditangkap padahari Rabu (7/1/2026) sekira pukul 19.40 WIB.
Dari hasil penggeledahan di lemari kamar tersangka, dan polisi menemukan sabu seberat 5,64 gram
Sedangkan empat kasus dengan lima tersangka kasus serupa dengan tersangka GU (55) warga Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga, RM (24) warga Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu.
DP (21) warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk dan AS (45) warga Kampung Sriwijaya Kecamatan Umpu Semenguk dan GS (29) berdomisili di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk.
Terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa satu buah wadah warna hitam kombinasi merah merek gatsby styling, enam buah balutan tisu yang diikat karet gelang berisikan plastik klip berbagai ukuran dan total keseluruhan berat bruto narkotika jenis sabu sebanyak 5,6 gram.
Selanjutnya tiga unit handphone berbagai merek, satu buah botol kaca yang diduga akan dipergunakan sebagai alat hisap narkotika jenis sabu, satu buah kotak kardus berwarna coklat terdapat no resi dan nomor handphone penerima, Bubble wrap/plastik gelembung warna hitam.
Kemudian plastik klip ukuran 1,2 x 2,3 cm yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, sebuah alat hisap bong yang terbuat dari botol lasegar, sedotan yang sudah dimodifikasi dan korek api gas dan Tas selempang berwarna hitam.
Untuk pengedar narkotika jenis sabu dijerar pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 Ayat (1) huruf A UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Way Kanan
AKBP Didik Kurnianto
ungkap kasus
narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
