AJI Nilai Media Banyak Tak Pedomi Pemberitaan Ramah Anak

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

18 Mei 2026 13:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id

Ketentuan tersebut antara lain meliputi: 

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

6. Kode Etik Jurnalistik;

7. Pedoman Pemberitaan Media Siber;

8. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia.

Pernyataan Sikap AJI

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

AJI Bandar Lampung

Ramah Anak

Kekerasan Seksual

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya