AJI Nilai Media Banyak Tak Pedomi Pemberitaan Ramah Anak
Gueade
Bandar Lampung
Ketentuan tersebut antara lain meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
6. Kode Etik Jurnalistik;
7. Pedoman Pemberitaan Media Siber;
8. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia.
Pernyataan Sikap AJI
AJI Bandar Lampung
Ramah Anak
Kekerasan Seksual
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
