AJI Nilai Media Banyak Tak Pedomi Pemberitaan Ramah Anak
Gueade
Bandar Lampung
AJI Bandar Lampung menilai penyajian pengakuan korban secara langsung dan rinci mengenai kekerasan seksual berpotensi memperparah trauma korban, menimbulkan rasa malu di masa depan, serta memicu trauma bagi penyintas lain yang memiliki pengalaman serupa.
Dalam praktik etika jurnalistik, informasi sensitif ini seharusnya disajikan dengan sangat hati-hati, tanpa mengeksploitasi emosi maupun detail yang tidak diperlukan.
3. Narasi Seksis, Sensasional, dan Eksploitatif
Penggunaan bahasa yang provokatif dan berlebihan bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 4 yang melarang pemberitaan bohong, fitnah, sadis, dan cabul, serta Pasal 8 yang melarang diskriminasi dan tindakan merendahkan martabat kelompok rentan, termasuk anak dan korban kejahatan.
Dampak Jangka Panjang
AJI Bandar Lampung menekankan bahwa anak korban kekerasan seksual membutuhkan ruang aman untuk pulih.
Konten yang tersebar luas di media sosial dapat menjadi jejak digital permanen yang sewaktu-waktu memunculkan kembali trauma, rasa malu, dan stigma sosial ketika korban tumbuh dewasa.
Selain itu, korban juga berpotensi mengalami pengucilan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Landasan Hukum dan Etika
Pemberitaan yang tidak ramah anak berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum maupun pedoman etik jurnalistik yang mengatur perlindungan anak, privasi korban, dan tanggung jawab media.
AJI Bandar Lampung
Ramah Anak
Kekerasan Seksual
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
