AJI Nilai Media Banyak Tak Pedomi Pemberitaan Ramah Anak
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyoroti pemberitaan sejumlah akun media terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Lampung Selatan (Lamsel).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Namun, berdasarkan pemantauan AJI, penyajian konten dan penulisan berita belum mempedomani prinsip pemberitaan ramah anak, serta berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum dan kaidah jurnalistik.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menegaskan bahwa media dan pembuat konten harus menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama, bukan sekadar mengejar perhatian publik dan viralitas.
“Jangan mengabaikan hak dasar anak korban kekerasan seksual maupun anak pelaku untuk dilindungi identitas dan privasinya. Asas perlindungan anak harus menjadi prioritas utama,” kata Dian.
Temuan AJI
AJI Bandar Lampung menemukan sejumlah persoalan serius dalam pemberitaan tersebut, antara lain:
1. Berpotensi Membuka Identitas Anak
Meskipun wajah korban disamarkan, foto, video, dan informasi lain yang ditampilkan masih memungkinkan masyarakat mengenali identitas korban melalui ciri fisik, lingkungan tempat tinggal, atau unsur visual lainnya.
Padahal, Pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan kerahasiaan identitas anak korban, pelaku, maupun saksi, termasuk nama, wajah, alamat, dan identitas lain yang dapat mengungkap jati diri mereka.
2. Menampilkan Pengakuan Anak Secara Vulgar
AJI Bandar Lampung
Ramah Anak
Kekerasan Seksual
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
