Ahli Waris Laporkan Dugaan Perampasan Tanah Wakaf Masjid ke Polres Lamtim
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Dugaan perampasan tanah wakaf Masjid Nurul Mukmin di Desa Negeri Tua, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), memasuki babak baru.
Tubagus Mahendra sang ahli waris dari pewakaf tanah Abdullah Mubarok, berencana melaporkan kasus ini ke Polres.
Menurut Hendra, tanah rawa seluas kurang lebih 6 hektar tersebut awalnya diwakafkan oleh buyutnya, H. Abdullah, pada tahun 1929, dan diperkuat dengan Akta Ikrar Wakaf tertanggal 9 April 1994.
Tanah tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan Masjid Nurul Mukmin.
"Sebelum orang tua saya meninggal, beliau bercerita bahwa buyut kami telah mewakafkan tanah rawa ini untuk Masjid," ujar Hendra, Sabtu (15/11/2025).
"Kami sebagai ahli waris tidak pernah menguasai lahan tersebut, karena memang sudah diwakafkan," imbuhnya.
Namun, belakangan muncul klaim dari sekelompok orang yang menyatakan bahwa tanah sawah tersebut adalah milik pribadi.
Hendra mengaku menerima surat klaim di atas segel tertanggal 24 Oktober 2025, yang diterbitkan pada tahun 2000 oleh pihak-pihak yang mengklaim tanah wakaf.
"Saya menduga surat yang mereka miliki diterbitkan oleh oknum pada tahun 2000 yang ditandatangani oleh 14 orang," ungkapnya.
Hendra menyebutkan nama-nama seperti Ismail, Abdullah, Abuhasan, dan lainnya
Hukum
kriminal
Agama
Properti
Wakaf
Lampung Timur.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
