Ada Oknum Guru Ngaji Diciduk Satreskrim Polres Lamsel, Ternyata Ini Kasusnya
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Mendapat laporan dari keluarga korban bahwa anaknya diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum guru ngajinya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel) langsung bergerak cepat
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, anggotanya berhasil menciduk pria berinisial Z (47) pada hari Jumat (7/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka melakukan aksinya pada hari Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu Madrasah Ibtidaiyah yang ada di Kecamatan Kalianda.
Modus yang digunakan tersangka yakni pura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban dengan alasan agar bisa memenangkan perlombaan tilawah.
"Tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih berumur 14 tahun," kata Kapolres, Sabtu (8/2/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik," pungkas AKBP Yusriandi Yusrin. (*)
Oknum guru ngaji
dugaan cabul
Satreskrim Polres Lamsel
AKBP Yusriandi Yusrin
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
