Ada Oknum Guru Ngaji Diciduk Satreskrim Polres Lamsel, Ternyata Ini Kasusnya

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

8 Februari 2025 20:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Oknum guru ngaji diciduk anggota Satreskrim Polres Lamsel. Foto Humas Polres
Rilis ID
Oknum guru ngaji diciduk anggota Satreskrim Polres Lamsel. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Mendapat laporan dari keluarga korban bahwa anaknya diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum guru ngajinya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel) langsung bergerak cepat 

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, anggotanya berhasil menciduk pria berinisial Z (47) pada hari Jumat (7/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka melakukan aksinya pada hari Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu Madrasah Ibtidaiyah yang ada di Kecamatan Kalianda.

Modus yang digunakan tersangka yakni pura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban dengan alasan agar bisa memenangkan perlombaan tilawah.

"Tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih berumur 14 tahun," kata Kapolres, Sabtu (8/2/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik," pungkas AKBP Yusriandi Yusrin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Oknum guru ngaji

dugaan cabul

Satreskrim Polres Lamsel

AKBP Yusriandi Yusrin

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya