Ya Allah, Bocah 15 Tahun di Lamsel Gagahi Teman Adiknya Selama Berbulan-bulan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

21 Januari 2021 13:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: ilustrasi.
Rilis ID
Foto: ilustrasi.

RILISID, Lampung Selatan — Seorang bocah berusia 15 tahun di Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel), terpaksa berurusan dengan polisi.

Bocah berinisial MR itu ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap teman adiknya yang masih berusia 9 tahun.

Kapolsek Penengahan AKP Hendra Saputra mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku terungkap saat korban mengadu kepada ibundanya pada Selasa (19/1/2021) lalu.

Laporan ibunda korban itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan menangkap MR di kediamannya pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Korban mengadu ke ibunya sembari menangis. Korban mengaku dicabuli oleh pelaku secara berulangkali selama berbulan-bulan," kata Hendra, Kamis (21/1/2021).

Berdasar pengakuan korban, MR melakukan perbuatan bejatnya sejak bulan Januari sampai November 2020 lalu. "Dan dilakukan secara berulangkali," ujar Kapolsek.

Hendra menambahkan MR memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya dan menuruti nafsu bejatnya di ruang tamu rumah pelaku.

"Saat ini, korban mengalami trauma dan tekanan psikis. Sementara tersangka sudah diamankan di mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya