Tuntutan Belum Siap, Sidang Tipu Gelap Proyek dan Jabatan di Lamsel Ditunda
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus tipu gelap proyek dan jabatan Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto, ditunda sampai dengan pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika mengatakan, surat tuntutan yang akan dibacakan belum siap. Sehingga pihaknya meminta untuk diundur satu minggu lagi.
"Tuntutan belum siap, kami minta waktu satu minggu lagi yang mulia," katanya di PN Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023).
Ketua Majelis Hakim Agus Winanda, mengabulkan permintaan dari JPU dan menunda sidang selama sepekan.
"Sidang ditunda sampai minggu depan, dengan agenda pembacaan tuntutan," ujar Agus Winanda.
Sebelumnya, JPU mendakwa Akbar Bintang Putranto melakukan tindak pidananya di tahun 2018-2019 lalu, dengan modus mengaku sebagai orang dekat dari Bupati Lamsel Nanang Ermanto.
Dimana atas ucapannya tersebut, turut membuat Yusar Riaman Saleh percaya untuk memberikan uangnya sampai mencapai total Rp2.571.500.000,-, guna mendapat jabatan dan sejumlah paket proyek di Kabupaten Lamsel. (*)
Tipu Gelap Proyek Lamsel
Akbar Bintang Putranto
Proyek
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
