Transaksi Sabu, Warga Tuba Diringkus Satresnarkoba

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

10 Mei 2023 18:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Satresnarkoba Polres Tuba, mengamankan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Satresnarkoba Polres Tuba, mengamankan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Foto : Humas Polres

RILISID, Tulangbawang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil menangkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (9/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB

Tersangkanya Suhardi (36) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tuba.

Kasat Resnarkoba Tuba AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, tersangka ditangkap di kampungnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram, dan handphone (HP) merk Redmi warna biru.

Keberhasilan petugas dalam menangkap tersangka merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, ada transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

"Benar, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan. Kami temukan BB berupa narkotika jenis sabu," kata AKP aris,  Rabu (10/5/2023).

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba. Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Kasat Resnarkoba. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

Satresnarkoba

transaksi

narkoba

warga tuba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya