Tiga Terpidana Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Dieksekusi ke Lapas

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

12 September 2023 10:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketiga terpidana korupsi Tukin Kejari Bandarlampung saat dieksekusi ke Lapas. Foto: istimewa
Rilis ID
Ketiga terpidana korupsi Tukin Kejari Bandarlampung saat dieksekusi ke Lapas. Foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Tiga terpidana korupsi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandarlampung, Senin (11/9/2023).

Mereka menyalahgunakan tunjangan kinerja (Tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung tahun anggaran 2021-2022 

Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung, Helmi, mengatakan eksekusi tersebut berdasar tiga putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang kelas lA.

Masing-masing Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, dan 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. 

Ketiga terpidana yaitu Len Aini, Sari Hastiati, dan Berry Yudianto. Untuk Len Aini dan Sari Hastiati dibawa ke Lapas Perempuan Kelas llA Bandarlampung. Sedangkan Berry Yudianto dibawa ke Rutan Kelas l Bandarlampung.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun kepada Sari Hastiati dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Dia juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp605 juta dikurangi Rp120 juta yang telah dititipkan ke rekening Kejari Bandarlampung. 

Jadi, total dari sisa uang pengganti kerugian negara Rp485 juta dan paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan tetap.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terpidana Berry Yudianto. Yaitu kurungan penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. 

Dia juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta dikurangi uang titipan sebesar Rp118 juta di kas Bank Mandiri. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi Tukin

Dieksekusi

Lapas Kelas l Bandarlampung

Lapas Kelas ll Perempuan

Kejari Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya