Tiga Terpidana Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Dieksekusi ke Lapas
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Tiga terpidana korupsi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandarlampung, Senin (11/9/2023).
Mereka menyalahgunakan tunjangan kinerja (Tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung tahun anggaran 2021-2022
Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung, Helmi, mengatakan eksekusi tersebut berdasar tiga putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang kelas lA.
Masing-masing Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, dan 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Ketiga terpidana yaitu Len Aini, Sari Hastiati, dan Berry Yudianto. Untuk Len Aini dan Sari Hastiati dibawa ke Lapas Perempuan Kelas llA Bandarlampung. Sedangkan Berry Yudianto dibawa ke Rutan Kelas l Bandarlampung.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun kepada Sari Hastiati dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Dia juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp605 juta dikurangi Rp120 juta yang telah dititipkan ke rekening Kejari Bandarlampung.
Jadi, total dari sisa uang pengganti kerugian negara Rp485 juta dan paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan tetap.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terpidana Berry Yudianto. Yaitu kurungan penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Dia juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta dikurangi uang titipan sebesar Rp118 juta di kas Bank Mandiri.
Korupsi Tukin
Dieksekusi
Lapas Kelas l Bandarlampung
Lapas Kelas ll Perempuan
Kejari Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
