Tiga Terpidana Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Dieksekusi ke Lapas
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Untuk sisa yang harus dibayar oleh Bery Yudanto sebesar Rp219 juta. Apabila dalam satu bulan tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang.
Sedangkan untuk Len Aini divonis paling tinggi, yaitu 7 tahun penjara dan membayar denda senilai Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp2,44 miliar lebih.
Jumlah tersebut dikurangi titipan uang pengganti yang ada di kas Bank Mandiri pada rekening titipan Kejari Bandarlampung.
Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Len Aini yakni senilai Rp2,35 miliar lebih. (*)
Korupsi Tukin
Dieksekusi
Lapas Kelas l Bandarlampung
Lapas Kelas ll Perempuan
Kejari Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
