Tiga Terpidana Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Dieksekusi ke Lapas

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

12 September 2023 10:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketiga terpidana korupsi Tukin Kejari Bandarlampung saat dieksekusi ke Lapas. Foto: istimewa
Rilis ID
Ketiga terpidana korupsi Tukin Kejari Bandarlampung saat dieksekusi ke Lapas. Foto: istimewa

Untuk sisa yang harus dibayar oleh Bery Yudanto sebesar Rp219 juta. Apabila dalam satu bulan tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang.

Sedangkan untuk Len Aini divonis paling tinggi, yaitu 7 tahun penjara dan membayar denda senilai Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. 

Dia juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp2,44 miliar lebih. 

Jumlah tersebut dikurangi titipan uang pengganti yang ada di kas Bank Mandiri pada rekening titipan Kejari Bandarlampung.

Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Len Aini yakni senilai Rp2,35 miliar lebih. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi Tukin

Dieksekusi

Lapas Kelas l Bandarlampung

Lapas Kelas ll Perempuan

Kejari Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya