Tertangkap Bawa Sabu 11,8 Kg di Bakauheni, Tiga Orang Diancam Hukuman Mati

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

15 Agustus 2023 16:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers kasus sabu di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023). Foto: Pandu
Rilis ID
Konferensi pers kasus sabu di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023). Foto: Pandu

Berdasarkan penyidikan, keduanya setiap pulang dari Malaysia melalui jalur laut ke Medan. 

"Dari Medan baru naik bus menuju Bakauheni masuk ke Merak sampai ke Jawa Timur," bebernya. 

 Atas pekerjaan haram ini, kedua tersangka mengaku diupah Rp50 juta. 

Sementara, AA ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB. Dia juga datang dari Medan mencoba melintasi Pelabuhan Bakauheni. 

Lucunya, sabu dikemas dalam toples bening dicampur dengan ikan asin.

"Mungkin supaya kalau ada anjing pelacak tidak tercium," ujarnya.

Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Narkoba

pengedar narkoba

Bakauheni

jaringan narkotika

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya