Tertangkap Bawa Sabu 11,8 Kg di Bakauheni, Tiga Orang Diancam Hukuman Mati
Pandu Satria
Bandarlampung
Berdasarkan penyidikan, keduanya setiap pulang dari Malaysia melalui jalur laut ke Medan.
"Dari Medan baru naik bus menuju Bakauheni masuk ke Merak sampai ke Jawa Timur," bebernya.
Atas pekerjaan haram ini, kedua tersangka mengaku diupah Rp50 juta.
Sementara, AA ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB. Dia juga datang dari Medan mencoba melintasi Pelabuhan Bakauheni.
Lucunya, sabu dikemas dalam toples bening dicampur dengan ikan asin.
"Mungkin supaya kalau ada anjing pelacak tidak tercium," ujarnya.
Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (*)
Narkoba
pengedar narkoba
Bakauheni
jaringan narkotika
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
