Tertangkap Bawa Sabu 11,8 Kg di Bakauheni, Tiga Orang Diancam Hukuman Mati

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

15 Agustus 2023 16:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers kasus sabu di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023). Foto: Pandu
Rilis ID
Konferensi pers kasus sabu di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023). Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan tiga orang di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. 

Mereka ditangkap di gerbang Seaport Interdiction atas kepemilikan 11,8 kilogram (kg) sabu. 

Ketiga tersangka adalah AA (28), warga Medan yang diamankan 10 Agustus 2023.

Sementara, dua tersangka lainnya yakni SA (43) dan RA (33), warga Jawa Timur (Jatim) diringkus pada 27 Juni 2023.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, menjelaskan hal itu dalam ekspose di Polda Lampung, Selasa (15/8/2023).

Dari tangan tersangka AA disita 1,8 kg sabu. Sedangkan dari SA dan RA sebanyak 10 kg sabu. 

SA dan RA merupakan jaringan narkotika asal Madura, Jatim. Mereka ditangkap saat pemeriksaan bus dari Medan. 

"Terlihat dua lelaki ini agak mencurigakan. Diketahui, mereka pulang dari Malaysia," papar Erlin. 

Ketika digeledah dari tas ransel mereka ditemukan empat bungkus besar dan tiga bungkus sabu ukuran sedang. 

"Sabu dibentuk seperti kotak tipis diselipkan di celah tas ransel," imbuh Erlin. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Narkoba

pengedar narkoba

Bakauheni

jaringan narkotika

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya