Tersangka Korupsi Terminal Tipe C Mesuji Kembalikan Kerugian Negara Rp298 Juta

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

30 November 2023 20:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu tersangka korupsi Terminal Tipe C Mesuji, Bukhori, kembalikan uang Rp298 juta di Kantor Kejari setempat, Kamis (30/11/2023). Foto : Humas Kejari Mesuji
Rilis ID
Salah satu tersangka korupsi Terminal Tipe C Mesuji, Bukhori, kembalikan uang Rp298 juta di Kantor Kejari setempat, Kamis (30/11/2023). Foto : Humas Kejari Mesuji

RILISID, Mesuji — Salah satu tersangka korupsi Terminal Penumpang Tipe C Mesuji, Buchori, mengembalikan sejumlah uang Rp298 juta ke Negara atas kerugian yang terjadi atas pembangunan proyek tersebut.

Pengembalian uang tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji, Kamis (30/11/2023). Saat ketiga tersangka yakni B, NH dan Hadi (ASN Dinakertrans dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dalam keterangan pers Kejari Mesuji, pengembalian uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 2480 lembar. Kemudian pecahan Rp50.000 sebanyak 1.007 lembar.

“Saat para tersangka dipanggil untuk keperluan penyidikan, salah satu tersangka yaitu B, mengembalikan uang Rp298 juta,” ujar Kasi Intel, Ardi Herliansyah.

Uang senilai Rp298 juta tersebut merupakan kerugian Negara yang dikembalikan oleh Buchori selalu rekanan yang mengerjakan proyek dalam perkara korupsi pembanguan Terminal Penumpang Tipe C di Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Tanjungmas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur yang menelan anggaran Rp1,7 miliar.

Setelah serah terima uang Rp298 juta dari tersangka terhadap kerugian Negara pada proyek Dinas Nakertras Mesuji itu, Tim Penyidik Kejaksan Negeri Mesuji langsung menyetorkan ke rekening talangan Kejari Mesuji pada Bank Pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Kasi Intel mengatakan jika penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi bukan hanya sebatas menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para koruptor.

Akan tetapi, berusaha lebih kepada pengembalian kerugian keuangan Negara.

Namun demikian, meski pengembalian uang untuk menutup kerugian keuangan Negara sudah dilakukan, dipastikan tidak akan menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi.

Sebab, kata Ardi, setelah kerugian keuangan Negara tersebut dikembalikan sementara putusan pengadilan belum dijatuhkan, maka proses hukumnya tetap berjalan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

korupsi

kejari mesuji

disnakertrans

terminal tipe c

kemendes PDTT

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya