Tersangka Korupsi Terminal Tipe C Mesuji Kembalikan Kerugian Negara Rp298 Juta

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

30 November 2023 20:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu tersangka korupsi Terminal Tipe C Mesuji, Bukhori, kembalikan uang Rp298 juta di Kantor Kejari setempat, Kamis (30/11/2023). Foto : Humas Kejari Mesuji
Rilis ID
Salah satu tersangka korupsi Terminal Tipe C Mesuji, Bukhori, kembalikan uang Rp298 juta di Kantor Kejari setempat, Kamis (30/11/2023). Foto : Humas Kejari Mesuji

“Karena tindak pidananya telah terjadi, tidak bisa menghapusnya,” ujarnya.

Akan tetapi, kata dia lagi, adanya upaya atau niat baik dari tersangka untuk mengembalikan keuangan Negara yang dikorupsi dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat Hakim menjatuhkan putusan atas tindak pidana korupsi tersebut.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

korupsi

kejari mesuji

disnakertrans

terminal tipe c

kemendes PDTT

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya