Tersangka Korupsi Terminal Tipe C Mesuji Kembalikan Kerugian Negara Rp298 Juta
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
“Karena tindak pidananya telah terjadi, tidak bisa menghapusnya,” ujarnya.
Akan tetapi, kata dia lagi, adanya upaya atau niat baik dari tersangka untuk mengembalikan keuangan Negara yang dikorupsi dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat Hakim menjatuhkan putusan atas tindak pidana korupsi tersebut.(*)
korupsi
kejari mesuji
disnakertrans
terminal tipe c
kemendes PDTT
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
