Terlibat Prostitusi, Polisi Amankan Mucikari Pemilik Cafe

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

27 Maret 2023 15:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka yang berprofesi sebagai mucikari, saat diperiksa Penyidik Polres Pringsewu, Senin (27/3/2023). foto: Humas Polres
Rilis ID
Tersangka yang berprofesi sebagai mucikari, saat diperiksa Penyidik Polres Pringsewu, Senin (27/3/2023). foto: Humas Polres

RILISID, Pringsewu — Polres Pringsewu, berhasil mengamankan seorang wanita pemilik cafe berprofesi sebagai mucikari.

Yeni Apriani (39) warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diamankan, Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 22.00 Wib.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan penangkapan tersangka atas dugaan terlibat kasus prostitusi di wilayah Gadingrejo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Yeni Apriani atau bisa dipanggil Bunda Yeni diduga berperan sebagai mucikari atau germo yang selama ini sering menawarkan sejumlah perempuan sebagai pekerja seks komersial.

Kepada laki-laki hidung belang, Bunda Yeni menawarkan dengan tarif short time Rp 300-500 ribu. Sedangkan long time bisa mencapai Rp.1,3 juta.

"Bisnis esek-esek ini sudah tersangka jalani sejak tahun 2021. Dalam setiap transaksi, tersangka mengakui mendapat keuntungan bervariasi mulai dari Rp.50-100 ribu," ujar Kasat, Senin (27/3/2023).

Selain melalui media sosial Whatsapp, para pekerja seks komersil itu juga menawarkan kepada lelaki hidung belang yang sering datang di kafe milik tersangka. 

“Selama ini, tersangka biasa menggunakan cafe miliknya yang berada di Gadingrejo menjadi tempat transaksi dengan para lelaki hidung belang. Kemudian untuk lokasi esek-esek dialihkan di kosan yang dihuni para PSK,” imbuhnya. 

Iptu Feabo menyebut, selain mengamankan Yeni Apriani juga turut diamankan seorang pekerja seks komersil berinisial HY (22) warga Kecamatan Pagelaran Utara. Selain itu juga barang bukti satu unit ponsel dan uang tunai Rp 400 ribu.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," pungkas Kasat. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

Prostitusi

mucikari

cafe GadingRejo

tempat transaksi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya