Terkait Kasus Rektor Unila Nonaktif, KPK Geledah Gedung Lampung Nahdliyin Center

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 September 2022 12:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (13/9/2022) kemarin diantaranya Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) yang diduga dibangun menggunakan uang hasil supa penerimaan mahasiswa baru Unila. 

Juru bicara KPK RI Ali Fikri mengungkapkan, selain gedung LNC, penggeledahan juga dilakukan beberapa tempat diantaranya, kantor Yayasan Alfian Husin.

"Di kampus tersebut, diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik/BBE," ungkapnya Rabu (14/9/2022).

Kemudian sebuah rumah di jalan Nusantara GG Cemara no 11 Bandarlampung dan rumah jalan Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan. 

Di gedung LNC penyidik memperoleh sejumlah dokumen diantaranya terkait daftar donatur. Sementara di rumah ditemukan dokumen terkait  SNMPTN  dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal/UKT. 

"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam  berkas perkara ini," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Rektor Unila

Darmajaya

KPK

Nahdlatul Ulama

Gedung LNC

Karomani

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya