Tergiur Upah Rp2 Juta, Petani Tanggamus Nekat Jadi Kurir Sabu

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

20 September 2023 14:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka asal Tanggamus yang diringkus polisi. Foto: Humas
Rilis ID
Tersangka asal Tanggamus yang diringkus polisi. Foto: Humas

RILISID, Bandarlampung — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap NW (35), warga Dusun Tanjung Kemala, Pugung, Tanggamus.

Petani ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 50 gram yang dibungkus dalam plastik putih.

Polisi meringkus NW di sebuah rumah makan yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Bumi Waras, Jumat (17/9/2023) malam. 

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan NW merupakan kurir.

Ia ditugaskan mengambil paket sabu di Panjang dan dibawa ke Tanggamus untuk selanjutnya diedarkan.

Setiap kali sukses mengantar sabu ia menerima uang Rp2 juta. 

"Paket sabu sempat dibuang oleh NW saat petugas mendatanginya," papar Gigih, Rabu (20/9/2023).

Diamankan, barang bukti sebungkus plastik White Coffee dan satu telepon selular milik NW. 

Polisi masih menyelidiki siapa yang mengupah NW dan siapa bandar sabu di wilayah Panjang. 

"Dia mengaku baru satu kali menjadi kurir narkoba karena tergiur dengan upah yang dijanjikan," lanjutnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Narkoba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya