Tergiur Upah Rp2 Juta, Petani Tanggamus Nekat Jadi Kurir Sabu
Pandu Satria
Bandarlampung
Akibat perbuatannya, NW dijerat Pasal 114 Ayat (2) subpasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (*)
Narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
