Tergiur Upah Rp2 Juta, Petani Tanggamus Nekat Jadi Kurir Sabu

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

20 September 2023 14:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka asal Tanggamus yang diringkus polisi. Foto: Humas
Rilis ID
Tersangka asal Tanggamus yang diringkus polisi. Foto: Humas

Akibat perbuatannya, NW dijerat Pasal 114 Ayat (2) subpasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Narkoba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya