Terdakwa Suap Bupati Lampura Mengaku Dapat Proyek dari PNS Pesawaran

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

27 Januari 2020 13:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa Candra Safari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (27/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M.Iqbal
Rilis ID
Terdakwa Candra Safari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (27/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M.Iqbal

RILISID, Bandarlampung — Terdakwa kasus suap Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara, Candra Safari mengaku pertama kali mendapatkan proyek dari seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) bernama Hendri Yandri.

Hendri menurutnya, adalah PNS yang bertugas di Dinas PUPR Pesawaran. Keduanya kali pertama bertemu pada tahun 2016 silam.

"Tahun 2016 saya ditelepon sama Hendri. Hendri kerja di (Dinas) PUPR Pesawaran, iya Hendri Yandri. Ada 4 paket milik dia di Kabupaten Lampung Utara," katanya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (27/1/2020).

Setahun berikutnya, terdakwa yang juga Direktur CV Dipasanta Pratama ini mengerjakan sebelas proyek di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,2 miliar.

“11 proyek ini sudah selesai dikerjakan terdakwa pada tahun 2017 menggunakan dana pribadi dari terdakwa,” kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan.

Pada Desember 2017, terdakwa mengajukan pencairan. Namun, hal itu tidak bisa dibayarkan karena tidak keluar surat permintaan dana yang dari Kepala Dinas PUPR Lampung Utara kala itu, Syahbudin.

Terdakwa kembali mendapatkan lima paket proyek di Dinas PUPR Lampung Utara senilai Rp 500 juta. Pengerjaannya menggunakan dana pribadi karena pada saat pencairan tidak ada surat permintaan dana dari dinas terkait.

Terdakwa baru menerima pembayaran pada tahun 2019 atas pengerjaan 13 paket proyek yang dikerjakan pada tahun 2017-2018.

"Syahbudin meminta agar terdakwa menyerahkan uang fee sebanyak Rp500 juta untuk diberikan kepada Agung Ilmu Mangkunegara. Tapi, karena belum ada uang, terdakwa hanya menyanggupi memberikan Rp350 juta terlebih dahulu," ujar JPU. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya