Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Divonis 4,5 Tahun Penjara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa kasus korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung atas nama Berry Yudanto, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Amar putusan tersebut, dibacakan oleh Ketua Mejelis Hakim Achmad Rifai di Pengadilan Negeri ,(PN) Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023).
Selain menjatuhkan pidana, Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.
Terdakwa juga dikenakan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp337 juta dikurangi uang titipan sebesar Rp118 juta di kas Bank Mandiri.
Untuk sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Bery Yudanto sebesar Rp219 juta, apabila dalam satu bulan tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang.
"Jika tidak mencukupi setelah dilelang, maka diganti dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim.
Mendengae putusan Majelis Hakim, terdakwa Berry menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu minggu kedepan.
Hakim lalu menyatakan, apabila tidak ada jawaban dalam waktu satu minggu kedepan, maka dianggap menerima putusan.
Sebelumnya terdakwa Berry Yadanto dituntut 4 tahun 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa bersama Len Aini dan Sari Hastiati, diduga melakukan korupsi terhadap Tukin sebesar Rp4,1 miliar di Kejari Bandarlampung.
Korupsi
Tukin
Kejari Bandarlampung
PN Tanjungkarang
Berry Yudanto
Vonis
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
