Tebangi Kayu Sonokeling di Tahura WAR, Tiga Orang Ditangkap

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

24 Maret 2023 21:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasubdit IV Tipidter AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers, Jumat (24/3/2023). Foto: Pandu
Rilis ID
Kasubdit IV Tipidter AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers, Jumat (24/3/2023). Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus tiga orang yang mengangkut kayu dilindungi jenis sonokeling dari Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman (Tahura WAR), Selasa (21/3/2023).

Kasubdit IV Tipidter, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan identitas ketiga orang ini. 

Yaitu MRN (36), warga Padangratu, Gedongtataan, Pesawaran; SYT (42), warga Desa Bogor Rejo, Gedongtataan; dan WHY (41), warga Desa Sri Martani Kecamatan Plungan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Awalnya, aparat menerima informasi masyarakat ke Tim Polhut Lampung dan Ditreskrimsus Polda Lampung tentang pengangkutan atau pergeseran kayu sonokeling.

"Asalnya dari Tahura WAR, Pesawaran pada tanggal 20 Maret 2023 di Batu Lapis dan sekitar resort Kedondong," katanya, Jumat (24/3/2023). 

Sekira pukul 11.20 WIB, tim gabungan Ditreskrimsus dan Polhut menemukan tumpukan balok sonokeling sebanyak 32 batang.

Kayu berada di kebun karet warga dan ditutupi ranting pohon karet dan cokelat.

Menemukan hal ini, aparat kemudian melakukan pengintaian. 

Sekira pukul 19.00 WIB didapat informasi tumpukan kayu sedang diangkut dengan dump truk warna putih Nopol AB 8221 XC.

Sekira pukul 00.15 WIB tanggal 21 Maret 2023, tim melihat dump truk dimaksud melewati kompleks Pemkab Pesawaran.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Illegal logging

pembalakan hutan

Tahura WAR

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya